Mitrapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) secara resmi telah mengabulkan permohonan terkait dengan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV.
Melansir dari Detik, Juru Bicara Sri Susuhunan Paku Buwono XIV Purbaya, KPA Singonagoro, mengatakan bahwa pengabulan permohonan pergantian nama tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait dengan klaim sepihak dari pihak yang tidak berhak.
“Putusan ini diharapkan membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Karaton,” jelas KPA Singonagoro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (31/01/2026).
Dalam penjelasannya, permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan berdasarkan pada paugeran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sejumlah bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang ada di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN).
“Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dikabulkan,” ujarnya.
Sementara menurut Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti, penetapan tersebut telah berkekuatan hukum secara mengikat atau yang disebut dengan res judicata pro veritate habetur.
Artinya, negara secara resmi telah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan bagi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purbaya.
“Penetapan ini menutup ruang tafsir lain mengenai identitas pemohon. Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Secara hukum negara, tidak ada lagi ruang tersebut,” kata Teguh. (*)

Redaksi Mitrapost.com






