Mitrapost.com – Seorang Guru Besar dan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial ER dinonaktifkan buntut dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.
Penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan waktu yang tak ditentukan. Selama masa itu, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh internal kampus dan menjalani proses hukum.
“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” terang Humas UIN Palopo, Reski Azis, Senin (2/2/2026) dilansir Detik.
“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” lanjut dia.
Sementara itu, pemeriksaan internal akan melibatkan tim meliputi Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).
Sebelumnya, seorang mahasiswi berusia 18 tahun melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Palopo. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan, pencabulan itu terjadi di ruko kawasan Palopo, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat kejadian, korban pingsan, kemudian diangkat ke ruko milik ER oleh saksi berinisial R.
Setelah korban dibaringkan, saat itulah oknum dosen tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Terduga pelaku baru menghentikan perbuatannya begitu korban sadar dan diberi air minum.
“Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya,” ucap Sahrir Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir. (*)

Redaksi Mitrapost.com






