Mitrapost.com – Lembaga intelijen keuangan nasional Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya dugaan praktik penyembunyian omzet mencapai hingga Rp12,49 triliun di dalam sektor perdagangan tekstil.
Dalam keterangannya, PPATK menjelaskan bahwa dana tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal yang transaksinya penjualannya sengaja disamarkan melalui sejumlah rekening karyawan maupun rekening pribadi.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” berikut keterangan PPATK, dikutip dari IDN Financials, Selasa (03/02/2026).
Meski terdapat indikasi penyembunyian omzet itu, PPATK belum secara resmi mengungkapkan identitas perusahaan maupun individu yang diduga ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan rekening tersebut.
Namun di sisi lainnya, PPATK juga tercatat secara signifikan telah berkontribusi dalam pengamanan penerimaan negara, seperti melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025 senilai Rp18,64 triliun.
Kemudian, PPATK di sepanjang tahun 2025 juga telah menghasilkan sebanyak 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu Informasi di sektor fiskal dengan jumlah nilai transaksi mencapai Rp934 triliun.
Adanya sejumlah laporan positif ini tetap dinilai oleh PPATK tidak menihilkan tantangan yang perlu dibenahi, seperti kesenjangan yang terjadi antara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan pihak pelapor dengan hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia. (*)

Redaksi Mitrapost.com



