Mitrapost.com – Sebuah mobil Brio warna putih berpelat nomor R-1685-LA nekat menerobos palang pintu kereta api di JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB pagi.
Padahal saat itu, KA 2711 Bungtalun Service yang merupakan angkutan semen itu tengah melintas. Akibat kejadian tersebut, perjalanan kereta api sempat terhenti.
“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” ujar Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto M As’ad Habibuddin dilansir dari Antara.
Pihaknya menyayangkan masih ada pengguna jalan yang tak mematuhi aturan padahal palang pintu sudah terpasang.
Sementara itu, pengemudi perempuan berinisial M (63) yang menerobos palang pintu diketahui dalam kondisi mengalami luka ringan. M adalah warga Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Inspektur Polisi Satu Adim Haryoko menyebut, insiden ini menyebabkan kerugian kurang lebih Rp10 juta.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, kerugian materi saja, kurang lebih Rp10 juta,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu sebenarnya bisa dikenai denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Oleh karena itu, pengguna jalan diharapkan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. (*)

Redaksi Mitrapost.com






