Mitrapost.com – Sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap sengketa lahan. Mereka diduga menerima suap dari PT Karabha Digdaya (KD) untuk mengosongkan lahan dengan cepat.
Adapun pihak PN yang terlibat dalam persekutuan kejahatan tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan, serta Juru Sita bernama Yohansyah Maruanaya.
Kasus bermula saat PN Depok mengabulkan gugatan PT KD terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD meminta PN Depok segera mengosongkan lahan pada Januari 2025, meski permintaan itu belum dikabulkan hingga satu bulan setelahnya.
Di sisi lain, pada Februari 2025, warga yang bersengketa dengan PT KD rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, Eka dan Bambang kemudian meminta Yohansyah untuk menjembatani kepentingan PN Depok dengan PT KD. Yohansyah diperintah menemui pihak perusahaan untuk meminta fee Rp1 miliar.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata dia, Jumat (6/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
Di sana, Yohansyah bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Namun, permintaan fee sejumlah Rp1 miliar tak dipenuhi oleh PT KD, sehingga baru disepakati di angka Rp850 juta.
Akhirnya, pada 14 Januari, Ketua PN Depok tersebut mengeluarkan perintah pengosongan lahan, kemudian eksekusi dilakukan oleh Yohansyah. Atas perannya tersebut, Yohansyah diberi fee sebesar Rp20 juta dari Berliana.
“Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH,” terang Asep.
“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank,” lanjutnya.
Sampai saat ini, sudah ada lima orang ditetapkan tersangka atas kasus suap sengketa lahan PN Depok, yakni Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD. (*)

Redaksi Mitrapost.com






