Penipuan Modus Janjikan Masuk Kerja di Kudus, Korban Rugi Rp25 Juta

Kudus, Mitrapost.comSebuah penipuan terjadi di Kabupaten Kudus. Dimana pelaku berinisial SB (54) menjanjikan korban bisa masuk kerja di sebuah rumah sakit wilayah Kota Kretek.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, SB kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan korban pada 26 Januari 2026 lalu. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp25 juta.

Kronologi Penipuan

Penipuan bermula dari korban dan tersangka yang bertemu pada 5 Mei 2024 di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Korban mengaku mendapatkan informasi bahwa tersangka bisa membantu proses masuk kerja di RSUD di Kudus.

Tersangka dan korban pun beberapa kali bertemu. Dengan dalih untuk biaya pengurusan, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

Korban yang percaya pun menyerahkan uang Rp10 juta, kemudian Rp5 juta, dan terakhir Rp10 juta. Tersangka juga membuatkan kuitansi atas pembayaran tersebut.

Tersangka juga mengaku dekat dengan sejumlah pihak salah satunya anggota DPRD. Hal itu membuat korban semakin percaya. Namun apa yang dijanjikan tersangka tak kunjung terjadi.

“Hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tak pernah terealisasi. Korban pun merasa tertipu dan akhirnya melapor ke Polres Kudus,” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari RSUD.

Korban sendiri merupakan warga asal Kabupaten Jepara berinisial UA (28). Ia dijanjikan masuk di RSUD sejak 2024 lalu.

Pihaknya pun saat ini masih menyelidiki apakah ada korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban pun diimbau melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera melapor,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka pun dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati