Mitrapost.com – Terungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMP negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terkait kasus ini, kepala sekolah dan bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar sejak tahun 2025. Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2024, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Dua tersangka tersebut, berinisial H selaku bendahara dana BOS dan S selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan,” kata Kepala Kejari Takalar, Syamsurezky, Rabu (11/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Dari hasil penyidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka,” lanjutnya.
Dalam pengungkapannya, Kejari Takalar telah memeriksa sekitar 71 orang sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli. Inspektorat Kabupaten Takalar juga melakukan pemeriksaan keuangan dan memperkirakan adanya kerugian negara mencapai Rp319 juta.
“Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU nomor tahun 2023 tentang KUHP.
Atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 618 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Syamsurezky menegaskan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






