Mitrapost.com – Gudang pestisida yang terbakar di Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) disebut tidak punya izin lingkungan atau AMDAL. Hal ini diketahui setelah pihak dinas terkait melakukan pengecekan internal.
“Kami sudah cek, tidak ada dokumen lingkungan yang masuk atau terdaftar di DLH Tangsel terkait gudang itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah, Kamis (12/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurut informasi, Taman Tekno telah digunakan sebagai area pergudangan untuk berbagai sektor usaha sejak akhir 1990-an. Sementara, gudang bahan kimia tersebut telah beroperasi sekitar 20 tahun untuk menyimpan bahan baku pembuatan pestisida.
Bani menyebutkan, gudang tersebut hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang bisa diurus lewat Online Single Submission (OSS). Namun, ia memastikan bahwa DLH Tangsel belum menerbitkan perizinan lingkungan.
“Kalau melihat kategorinya, kemungkinan menggunakan SPPL. Karena untuk skala bangunan dan kegiatan seperti itu biasanya tidak diwajibkan amdal. Tapi yang jelas, kami tidak mengeluarkan izinnya,” terang dia.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengecekan dengan instansi terkait. DLH Tangsel akan menelusuri kemungkinan dokumen diterbitkan oleh pemerintah saat itu, yakni saat wilayah Taman Tekno masih berada di Kabupaten Tangerang.
“Karena kawasan itu terbentuk saat masih Kabupaten Tangerang pada tahun 90-an. Jadi amdalnya saya belum tahu ada atau tidak,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran di sebuah gudang bahan kimia pestisida di kawasan Taman Tekno pada Senin (9/2/2026) pagi. Insiden ini pula yang diduga jadi biang kerok pencemaran air di Sungai Cisadane hingga membuat sejumlah ikan mati. (*)

Redaksi Mitrapost.com

