Pati, Mitrapost.com – Tempat karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, wajib tutup selama bulan Ramadan. Hal tersebut sesuai dalam surat edaran tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, selama bulan suci Ramadan, usaha karaoke dilarang beroperasi.
Selain itu, operasi gabungan juga akan terus digencarkan selama bulan Ramadan oleh Satpol PP, TNI Polri, dan Subdenpom.
“Operasi gabungan bersama dengan TNI Polri dan Subdenpom kami akan menyisir wilayah se Kabupaten Pati sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang kepariwisataan yang mana dalam satu bulan selama bulan Ramadan itu karoke wajib tutup, tidak beroperasional,” jelas Tri Wijanarko.
Ia menambahkan, pihaknya bakal menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Penindakan itu juga termasuk upaya rehabilitasi terhadap para pemandu karaoke di Solo.
“Seandainya itu nanti ada ditentukan pelanggaran otomatis, baik pelanggaran yang kami dapatkan, akan kami bawa dan mungkin akan kami proses. Sebagaimana perintah dari arahan dari bapak Plt Bupati tadi dikirim ke panti pehabilitasi di Solo,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan, kebijakan penutupan sementara tempat karaoke bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pati dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
“Untuk masyarakat di Kabupaten Pati dapat melaksanakan dengan ibadah lancar tertib aman dan sampai Idulfitri nantinya,” ujar Risma. (*)

Wartawan Mitrapost.com






