Mitrapost.com – Fenomena penipuan di ranah internet masih terus terjadi. Sejumlah modus banyak digunakan oleh para pelaku untuk bisa memperdaya siapa saja yang dapat dijadikan sebagai korban.
Melansir dari CNBC Indonesia, salah satu penipuan terbaru tercatat berdasarkan pada yang dikisahkan oleh seorang pengguna media sosial Instagram @mandharabrasika. Dalam kisahnya, ia mengaku baru saja tertipu ratusan juta melalui penipuan phone scam.
Pada penjelasannya, pelaku menelepon dirinya dengan mengatasnamakan berasal dari pihak kantor pajak. Dari situ, pelaku memanfaatkan kebingungan korban terkait dengan sistem informasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), coretax.
Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax adalah sebuah sistem informasi yang mengintegrasikan berbagai layanan (pendaftaran, e-faktur, e-filing, dll) ke dalam satu platform berbasis web (portal wajib pajak).
Karena seluruh data yang disebutkan oleh pelaku sesuai dengan yang dimiliki oleh korban, maka pihaknya memercayai pengakuan identitas yang menyebutkan dari pegawai pajak. Hal tersebut lantaran data tidak pernah dipublikasikan oleh korban sebelumnya.
“Anehnya, mereka dengan lancar menyebut data-data yang tidak pernah kami publikasikan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sebagainya. Membuat korban (tim kami) yakin bahwa yang menelepon adalah benar pegawai pajak,” jelas akun @mandharabrasika, dikutip Rabu (19/02/2026).
Setelah korban percaya, pelaku langsung mengirimkan sebuah link untuk menginstall aplikasi lengkap dengan penawaran bantuan melalui fitur berbagi layar (screenshoot/screenrecord).
Dari fitur itulah pelaku mengetahui informasi rahasia dari perangkat pengguna, mulai dari username, Personal Identification Number (PIN), hingga password hingga berhasil meretas HP milik korban. Dalam waktu yang singkat, rekening korban tercatat kosong.
Dalam tekniknya, pelaku berupaya menekan psikologi korban dengan membuat sebuah situasi mendesak agar korban tidak sempat berpikir ataupun bertanya kepada orang lain.
Melalui unggahan dari akun Instagram tersebut, pihaknya meminta untuk menyebarkan secara luas agar tidak ada lagi korban. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kepada pihak terkait, seperti bank, kepolisian, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Redaksi Mitrapost.com

