Penyanyi Piche Kota Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Terhadap Bocah SMA

Mitrapost.com – Penyanyi jebolan Indonesian’s Idol Piche Kota atau Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, ada tiga pelaku yang ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Kamis (19/2/2026) di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain Piche Kota, Roni (RM) dan Rifle (RS) turut ditetapkan statusnya.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata dia, Sabtu (21/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur tindak pidana. Menurut peraturan perundang-undangan, terpenuhinya syarat minimal adalah alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tegas Astawa.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sebelumnya, ketiga orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis SMA inisial ACT (16). Pada Minggu (11/1/2026), para tersangka dan korban sedang pesta miras di sebuah hotel yang ada di Atambua, Belu, NTT. Saat korban tidak sadar, para pelaku disebut melakukan aksi bejat tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Piche Kota dan Rifle untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam. Polisi juga akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Roni karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati