Mitrapost.com – Izin pembangunan lapangan padel di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dianggap tidak sah. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (24/2/2026).
Putusan ini disampaikan terkait gugatan warga setempat terhadap Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur pada Juni 2025 lalu.
Dalam hal ini, Ketua majelis Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar mengabulkan gugatan warga Pulomas. Hakim menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang PBG dengan pemilik Steven Kurniawan.
“Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” sambungnya.
Sebelumnya, warga menilai bahwa keberadaan lapangan padel komersil di tengah permukiman mengganggu ketertiban. Pasalnya, sejak dibangun, usaha lapangan padel tersebut kerap menimbulkan kebisingan, sehingga warga merasa tidak nyaman.
Warga sempat melakukan mediasi dengan solusi peredam suara hingga pengurangan jam operasional, namun tidak ada perubahan yang signifikan. Selain itu, warga menemukan bahwa luas bangunan riil tidak sesuai dengan yang tertera di PBG, hingga peringatan pembongkaran oleh dinas terkait.
Mengenai hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas polemik ini. Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah, itu nanti lagi mau manggil Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, sama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” kata Wali Kota Jaktim, Munjirin, Senin (23/2/2026).
“(PTUN) Iya, nanti kita lihat, nanti kita lihat dulu dong, kan belum manggil tadi,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com


