Mitrapost.com – Kasus peredaran narkoba di Karanganyar dan Boyolali terungkap. Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Satu orang berinisial MFF (22) yang bertindak sebagai kurir telah diamankan pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ia diketahui merupakan warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali.
Kasus terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di Karanganyar.
Informasi tersebut kemudian diselidiki hingga akhirnya ditemukan tersangka dan dilakukan penangkapan di depan rumah warga berlokasi di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H.
Saat diiterogasi, pelaku mengaku menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” ujarnya.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.
Sabu itu diketahui didapatkan pelaku dari dua orang berinisial N dan R yang masih menjadi DPO.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” jelasnya.
Pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Sedangkan tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com
