Mitrapost.com – Sindikat peredaran sepeda motor bodong skala besar antar provinsi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka utama yaitu R (43) warga Pekalongan dan S (47) warga Batang dalam kasus ini.
Petugas juga mengamankan sebanyak 87 unit sepeda motor berbagai jenis dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan pemilik dana. Kemudian tersangka S bertugas membantu mencari dan menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.
“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” papar Kombes Pol Anwar Nasir.
Polisi saat ini juga masih mencari AM yang berstatus DPO yang diduga kuat menjadi otak intelektual dan menjadi pemilik dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Sindikat ini memanfaatkan celah administrasi di pihak ekspedisi. Pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman mengatakan, ada sedikitnya 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, diantaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” jelasnya.
Masyarakat diimbau tak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain untuk kepentingan kredit kendaraan. Pihak leasing juga diimbau agar lebih selektif dan memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif serupa di masa mendatang.
“Kami himbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com

