Mitrapost.com – Terungkap aksi penipuan dengan modus lowongan pekerjaan (loker) di Tulungagung, Jawa Timur. Terkait kasus ini, warga Kabupaten Bojonegoro, inisial LYA (30), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasus ini diketahui dari laporan korban MRN (42), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Ia mengaku anaknya diiming-imingi bekerja oleh LYA di salah satu perusahaan minyak goreng di Gresik dengan membayar uang sebesar Rp100 juta.
“Pelaku ini modusnya menawari anak korban untuk bekerja di PT Wilmar Gresik,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto, Kamis (26/2/2026), dikutip Detik.
Akhirnya, korban sepakat dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Pelaku kemudian meminta korban menunggu, namun setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, anaknya tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja.
“Korban kelihatan jajak karena selain nomornya sulit dihubungi, tempat tinggalnya juga berpindah-pindah. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Boyolangu,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga melakukan pelacakan terhadap LYA, meski sempat kesulitan karena pelaku sering berpindah-pindah tempat.
Akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan LYA bersama rekannya pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Boyolangu. Bersamaan dengan itu, polisi menyita barang bukti berupa dokumen bukti transfer ke rekening, serta satu set baju perusahaan.
“Hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku saat berada di wilayah Boyolangu, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku LYA dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






