Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak enam orang yang merupakan debt collector melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di pintu Tol Kaligawe, Semarang akhirnya diamankan.
Mereka diketahui melakukan aksi tersebut pada Sabtu (7/2/2026) siang. Rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut juga sempat viral di media sosial. Korban diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jepara berinisial AD (26).
Direktur Reserse Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa AD saat itu menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umul Sidomukti, Ungaran bersama dengan empat rekan perempuannya.
Namun saat keluar di Tol Kaligawe, tiba-tiba kendaraannya dihentikan paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Perjalanan korban awalnya berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” jelasnya.
Enam orang tersebut datang dengan mengendarai dua sepeda motor. Secara agresif mereka meminta korban menyerahkan kendaraan yang dibawanya.
Korban hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi, namun salah satu dari mereka berusaha meraih kunci mobil.
“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” ungkapnya.
Pelaku bahkan membuka kap mesin mobil untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Namun belakangan baru diketahui jika mobil tersebut bukan kendaraan yang menjadi target penagihan, melainkan hanya memiliki kemiripan dengan mobil yang dicari pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan korban adalah mobil sewa milik MSH. Kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif dan angsurannya berjalan lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Kini keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO telah diamankan pada Selasa (24/2/2026). Dari mereka, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).
Surat kuasa yang mereka bawa ternyata juga hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.
“Meski demikian, dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com






