Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri), menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh seorang bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Melansir dari Detik, penerbitan status DPO yang ditetapkan kepada Ko Erwin sebagai bandar narkoba secara resmi tercantum dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
“Erwin Iskandar bin Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md pada kantor Kepolisian Tersebut di atas,” demikian isi surat tersebut.
Perlu diketahui, Erwin Iskandar diketahui memiliki alamat tinggal di sejumlah lokasi yang berbeda, di antaranya Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Gowa, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kabupaten Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Laki-laki dengan tinggi badan 167 centimeter (cm), berat 85 kilogram (km), dan berkulit sawo matang itu diberikan status DPO lantaran terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro serta mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam hal ini, Ko Erwin disebut telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik untuk mengedarkan narkoba berjenis sabu. Uang tersebut diserahkan oleh Ko Erwin melalui sistem transfer ke rekening yang diketahui dikuasai oleh Malaungi.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” jelas Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/02/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com






