Mitrapost.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan prosedur terkait dengan pengangkatan anak atau adopsi di Republik Indonesia (RI) yang sesuai pada jalur resmi demi menjamin keamanan dan masa depan sang anak.
Melansir dari Detik, penjelasan tersebut disampaikan oleh Kemensos di tengah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang dibungkus dengan modus jual beli atau adopsi bayi.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) menjelaskan bahwa praktik ini marak di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau dan Papua.
Di tengah banyaknya calon orang tua angkat yang menyalahi regulasi seperti melalui pihak ketiga yang belum jelasnya, Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo menjelaskan bahwa sistem mudahnya hanya cukup dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
“Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan ataupun mendaftarkan ke Dinas Sosial di kabupaten/kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit,” tegas Agung, dikutip Sabtu (28/02/2026).
Sementara, sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya adalah usia calon orang tua berkisar 30-55 tahun, kondisi keluarga sehat jasmani dan rohani, belum memiliki anak atau maksimal baru satu anak. Kemudian, anak yang diangkat disarankan beragama yang sama dengan calon orang tua angkat.
Setelah berhasil melengkapi seluruh persyaratan tersebut, berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk ditinjau oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA), hingga pekerja sosial akan melakukan kunjungan rumah atau home visit guna memastikan kelayakan calon orang tua.
“Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama enam bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

