Mitrapost.com – Belakangan marak terjadi kasus penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector yang membuat masyarakat resah.
Sejumlah kasus diantaranya terjadi di Cengkareng (Jakarta Barat), Kalibata (Jakarta Selatan), Kelapa Dua (Tangerang Selatan), hingga Depok.
Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian pun berencana melakukan kajian ulang regulasi yang berkaitan dengan penarikan kendaraan oleh debt collector. Sehingga penarikan kendaraan dapat dilakukan dengan lebih baik, tanpa disertai aksi premanisme.
“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector. Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Kompas.
Salah satu kasus penarikan oleh debt collector yang meresahkan terjadi di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Dimana seorang advokat berinisial BST menjadi korban penusukan.
Tiga orang diduga debt collector awalnya hendak menarik mobil milik korban di perumahan tertutup. Korban menolak dan berdebat dengan pelaku sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Korban lantas menghubungi pihak keamanan untuk membantu menghentikan kendaraan pelaku dan untuk mengecek identitas mereka. Namun pelaku justru menusuk korban saat didatangi.
“Sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum korban, Andri Jurnisal.
“Korban meminta security untuk menyetop mobil debt collector itu agar dimintai identitasnya,” lanjutnya.
Kejadian itu pun telah dilaporkan ke polisi untuk penanganan selanjutnya. Sementara itu, masyarakat yang mengalami kejadian serupa diimbau untuk mengunggah dokumen kejadian ke platform Police Tube Polda Metro Jaya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

