Mitrapost.com – Seorang petugas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Solo, inisial E (23), tewas di mesin pemilah sampah. Korban diketahui merupakan karyawan dari PT SCMPP PLTSa Putri Cempo.
Peristiwa tersebut terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Mojosongo, Jebres, Solo, tewas pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Korban dievakuasi oleh tim Basarnas, BPBD, dan Damkar pukul 10.24 WIB.
“Iya, mungkin teman-teman sudah dengar ya, ada kecelakaan kerja karyawan PT SCMPP,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho mengonfirmasi, dikutip Detik.
Lebih lanjut, pihaknya belum mengetahui pasti kronologi kejadiannya. Herwin baru mengetahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi di mesin pemilah sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.
“Ini saya mau tanya ke teman-teman yang tahu persis kejadiannya saya mau pastikan apakah meninggalnya di sini atau di perjalanan,” katanya lagi.
“Makanya saya mau tanya teman-teman di Putri Cempo yang tahu kejadiannya karena ini kan di area SCMPP, jadi mungkin apakah sudah koordinasi apa belum. (kejadiannya di) Mesin proses awal memilah sampah, pemilahan proses produksinya,” terang Herwin.
Saat ini, pihak DLH Kota Solo masih melakukan pengecekan mengenai proses dan kegiatan para pekerja di TPA Putri Cempo. Termasuk standar operasional prosedur (SOP) maupun kelengkapan keselamatan kerja.
“Iya, kita lakukan re-check lagi ya proses apa kegiatan-kegiatan dalam rangka keselamatan kerja pegawai di baik di Putri Cempo maupun di SCMPP coba kita lihat lagi ya, kita re-check lagi,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






