Mitrapost.com – Terbongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang dilakukan oleh empat warga Jawa Barat. Di antaranya adalah SH (49) dan H (48) warga Ciamis, ND (45) warga Tasikmalaya, serta MYD (42) warga Cicalengka.
Pelaku SH dan H tertangkap lebih dahulu oleh Sat Reskrim Polres Klaten pada hari Jumat (27/2/2026) lalu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Prambanan. Kemudian, pengembangan kasus kembali menangkan dua pelaku lainnya di Garut, Jawa Barat.
“Pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klaten, dimana kasus ini jaringan lintas provinsi. Dengan tersangka berjumlah empat orang,” ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi, Selasa (3/3/2026) siang.
Pada penangkapan pertama, SH dan H menawarkan uang palsu sebesar Rp15,1 juta yang akan dijual sebesar Rp5 juta. Petugas juga mengamankan ND dan MYD di wilayah Garut, beserta barang bukti berupa pecahan 100 ribu terbitan tahun 1999 dan alat cetak.
“Pada waktu melaksanakan penyelidikan berhasil mengamankan dua tersangka SH dan H. Dua orang tersangka ini menawarkan uang palsu Rp 15.100.000 (edisi saat ini), dari pemeriksaan kita mendapatkan keterangan akan dijual seharga Rp 5 juta, ” terang Faruk Rozi.
“Kita melakukan pengembangan ke wilayah Garut, Jawa Barat dimana kita mengamankan dua tersangka ND dan MYD. Kita mendapatkan lembar uang palsu pecahan 100 ribu terbitan tahun 1999 atau model lama dan baru, dan alat cetak, ” lanjut dia.
Diketahui, lokasi pencetakan uang palsu berada di di sebuah rumah kontrakan lantai dua. Dari pemeriksaan, mereka baru mulai produksi satu tahun, tapi penjualan baru satu bulan dengan pemasaran dilakukan secara online maupun COD.
“Dari hasil pemeriksaan keempat orang ini bukan residivis tapi punya kapasitas untuk membuat uang palsu,” terang Faruk.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 375 ayat 1 dan 2 juncto pasal 374 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






