Mitrapost.com – Seorang anggota DPRD Pelalawan, Riau, Sunardi, diduga menggunakan ijazah orang lain untuk administrasi dalam rangka menjadi wakil rakyat. Terkait kasus tersebut, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara menyampaikan, status tersangka terhadap Sunardi ditetapkan pada Januari 2026 yang lalu. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan pada pekan lalu, lalu dilakukan penahanan.
“S sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik,” katanya pada Rabu (4/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” katanya beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan untuk segera disidangkan.
Sunardi diketahui merupakan anggota DPRD Pelalawan aktif dari fraksi Parti Golongan Karya. Sebelumnya, ijazahnya menjadi polemik karena diduga palsu atau milik orang lain untuk maju menjadi wakil rakyat. (*)
Redaksi Mitrapost.com

