Mitrapost.com – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Sekda Agus diduga mengetahui praktik pemerasan di universitas tersebut. Temuan itu menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas.
“Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Kompas.
Dalam kasus ini, ada enam lokasi yang digeledah penyidik KPK pada Rabu-Kamis, 9-10 September 2026. Diantaranya rumah Wakil Rektor Unsoed I, II, dan IV. Kemudian rumah salah satu dosen, rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.
Untuk oknum guru SMA di Tasikmalaya, diduga berperan sebagai koordinator pengepul uang pemerasan dari calon mahasiswa yang akan mendaftar Unsoed.
Petugas mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Ada tiga klaster dalam kasus ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com







