Mitrapost.com – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus manipulasi initial public offering (IPO) dan saham gorengan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kedua tersangka tersebut di antaranya AS yang merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS, serta MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya diduga melakukan aksi insider trading dan manipulasi IPO periode 2020 hingga 2022.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M,” terang Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Rabu (4/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, mereka berdua dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu untuk memperdaya para investor agar ikut membeli saham PT BEBS. OJK juga menemukan transaksi semu atau insider trading melalui jaringan afiliasi dan nominee
“Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Daniel.
Insider trading merupakan praktik jual-beli saham, saat investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi pihak perusahaan terkait. Transaksi itu melibatkan 7 perusahaan dan 58 perorangan nominee yang dieksekusi oleh 6 orang operator.
Akibat aksi manipulasi itu, harga saham BEBS melonjak hingga 7.150 persen dengan nilai valuasi terakhir mencapai Rp14,5 triliun.
“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” ujarnya.
“Nilainya total semua Rp14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian,” lanjut Daniel.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas terkait kasus ini pada Rabu (4/3/2026). Penyidik OJK juga telah memeriksa total 25 saksi dari Mirae Asset, PT BEBS, Bank hingga nominee. (*)

Redaksi Mitrapost.com

