Mitrapost.com – Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Divhubinter Polri) melalui Sekretariat National Central Bureau International Criminal Police Organization (Set NCB Interpol) Indonesia berhasil menangkap seorang buronan bernama Jimmy Lie.
Diketahui, Jimmy Lie merupakan seorang buronan terkait kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Kota Tangerang.
Sementara, Jimmy merupakan asli Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dimasukkan dalam daftar red notice sejak 22 September 2025. Kini, Jimmy secara resmi tertangkap berkat kerja sama antara Divhubinter Polri, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.
Melansir dari Detik, Kepala Bagian Pengkajian dan Strategi (Kabag Jianstra) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama menjelaskan, keberhasilan tersebut diawali dengan koordinasi intensif antar tim.
Dalam hal ini, koordinasi tersebut berasal dari tim Divhubinter Polri bersama dengan pihak Imigrasi Putra Jaya, Malaysia. Keduanya secara sengaja melakukan pertemuan pada 3 Maret 2026 terkait pembahasan permintaan operasi penangkapan dan pemulangan buronan Jimmy Lie.
“Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka,” jelas Kombes Ricky dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/03/2026).
Perlu diketahui, Jimmy Lie merupakan seorang buronan kasus suap dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kota Tangerang.
Namun di tengah proses hukum, Jimmy Lie disebut memutuskan untuk melarikan diri hingga namanya akhirnya masuk dalam daftar red notice pada September 2025 dan terdeteksi berada di negara Malaysia. (*)

Redaksi Mitrapost.com

