Mitrapost.com – Seorang remaja di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial RS (17) itu ternyata tak hanya mengedarkan namun juga mengonsumsi narkoba tersebut.
RS yang merupakan warga Kecamatan Kedung, Jepara itu diamankan saat berada di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan pada 18 Februari 2026.
Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pada 17 Februari hingga 8 Maret lalu. Tak sendiri, ada dua orang lainnya yang turut diamankan yaitu AL (24) warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan dan BS (39) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit. Ketiganya tidak saling mengenal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti total 24 paket sabu golongan 1 dengan berat 12,24 gram.
“Tersangka memiliki sabu sebagai perantara atau pengedar dan mencari keuntungan untuk mendapatkan uang, serta mengonsumsi narkoba secara gratis,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng dilansir dari Tribunbanyumas.
Sabu yang diamankan dari RS sendiri mencapai 5 paket dengan berat 2,26 gram. Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan berbekal info tersebut.
RS bisa terancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 609 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masing-masing pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta.
Diketahui, RS mendapatkan sabu dari kenalannya. Ia mendapatkan sabu gratis untuk dikonsumsi sebagai imbalan atas perannya mengedarkan sabu di kawasan Pecangaan.
“Diedarkan di lingkungan sekitar di Pecangaan. RS dapat barang dari teman, kemudian digunakan dan diedarkan kurang lebih 2 pekan terakhir,” ujar AKP Achmad Sugeng. (*)

Redaksi Mitrapost.com






