4 Prajurit TNI Diperiksa Atas Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Mitrapost.com Terungkap empat orang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Mereka merupakan prajurit TNI, masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang saat ini sedang diperiksa oleh Puspom TNI.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Rabu (18/3/2026), dilansir Detik.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andrie Yunus, termasuk dugaan adanya dalang dibalik aksi tersebut. Pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan transparan.

“Terkait perintah siapa nih? Jadi nanti kita masih sedang mendalami karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada,” kata Yusri.

Para pelaku dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 tahun2023 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 sampai 7 tahun.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 tahun2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami serangan air keras usai menghadiri podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, Andrie menderita luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati