Mitrapost.com – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjadi tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024, mengalami perubahan status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.
Melansir dari CNN Indonesia, kabar pengalihan status penahanan YCQ yang semula di rumah tahanan (rutan) KPK menjadi di rumah pribadi sejak Kamis malam 18 Maret 2026 itu, juga dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” jelas Budi, dikutip Senin (23/03/2026).
Menurutnya, pengalihan status penahanan YCQ tersebut berdasarkan pada permohonan keluarga tersangka yang dilakukan pada 17 Maret 2026 lalu, dengan pertimbangan yang disesuaikan oleh Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas hal tersebut, Budi memastikan bahwa pengalihan status penahanan pada tersangka YCQ dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” katanya.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs (yang bersangkutan),” lanjutnya.
Perlu diketahui, YCQ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sejak awal Januari 2026 lalu dan ditahan di rutan pada 12 Maret 2026, setelah pengajuan gugatan praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.
Dalam hal ini, YCQ telah merugikan negara berdasar pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com
