Pati, Mitrapost.com – Pedagang kaki lima (PKL) yang nekat jualan di Alun-alun Simpang Lima Pati bakal ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.
Penindakan mulai diberlakukan pada Kamis (26/03/2026) besok. Hingga hari Rabu (25/03/2026) malam ini, PKL di Alun-alun Simpang Lima Pati masih diberikan kelonggaran waktu untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko mengatakan bahwa kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati merupakan kawasan zona merah yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan PKL berjualan.
“Untuk besok baik di dalam alun-alun dan seputar alun-alun tidak diperbolehkan untuk berjualan. Kalau mau berjualan di luar alun-alun,” kata Tri Wijanarko.
Pihaknya bakal melakukan penindakan jika menemui PKL yang tetap nekat berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Tetap akan kita tindak,” ucap dia.
Salah satu pedagang mie ayam di Alun-alun Simpang Lima Pati, Amin menyatakan telah sepakat dengan Satpol PP Kabupaten Pati untuk tidak melakukan kegiatan berjualan mulai besok di Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Besok sepakat untuk tidak berjualan di Alun-alun Pati,” ujar Amin.
Pihaknya mengaku mengetahui larangan berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati yang merupakan kawasan zona merah.
Meskipun demikian, Amin tetap berharap kepada Pemkab Pati ke depannya Alun-alun Simpang Lima Pati dapat digunakan untuk berjualan para PKL. Menurutnya, lokasi itu dinilai cukup strategis untuk melakukan jualan dibandingkan Alun-alun Kembang Joyo.
“Untuk harapan dari PKL ya bisa berjualan di alun-alun sini. Masalahnya alun-alun sini luar biasa, karena bisa untuk dicagerkan (diharapkan),” terangnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






