Mitrapost.com – Seorang wanita berinisial SD (19) menjadi tersangka eksploitasi seksual karena menjual siswi SMP berinisial SHR (14) ke pria hidung belang.
Pelaku saat ini telah diamankan Aparat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Wanita muda berinisial SD Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra dilansir dari Kompas.
Tersangka telah ditahan usai penyidik menemukan bukti cukup terkait eksploitasi seksual terhadap korban berinisial SHR.
“Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional,” jelasnya.
Kasus ini ditangani dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” paparnya.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






