Mitrapost.com – Sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan anak di ruang digital, Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari bentuk implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi sebuah langkah penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Meutya dalam konferensi pers, dikutip dari Detik, Sabtu (28/03/2026).
Kemudian, Meutya juga menjelaskan terkait penerapan aturan ini yang sebenarnya telah mulai ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sejak setahun yang lalu.
Bahkan, pemerintah juga telah memberikan masa transisi kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mulai dari media sosial, media mainstream, hingga e-commerce, untuk menyesuaikan kebijakan dan sistemnya selama satu tahun.
Dalam hal ini, Meutya menyebut adanya dua dari sejumlah platform yang dinilai paling kooperatif terhadap pemenuhan ketentutan PP Tunas, yaitu X (Twitter) dan Bigo Live.
Platform X telah mulai menetapkan pembatasan usia minimum pengguna sejak 17 Maret 2026, sementara Bigo Live menaikkan batasnya dari yang semulai 13 tahun menjadi 18+. (*)

Redaksi Mitrapost.com






