Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HFL digrebek sedang bersama dengan wanita bukan istrinya pada Minggu (29/3/2026).
Ia pun diamankan oleh aparat Direktorat Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah (Polda) NTT dari sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu mengatakan bahwa sang istri sah MMLP awalnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran norma yang dilakukan suaminya.
“MMLP mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga yang dialaminya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dari laporan tersebut, polisi menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. HFL ternyata tengah bersama wanita berinisial SLR (37).
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” paparnya.
Kasus ini masuk dalam delik aduan absolut, sehingga penanganan mengutamakan perlindungan hak pelapor.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan, pelaku terancam maksimal satu tahun penjara.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif. Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” paparnya.
Pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut masih dilakukan terhadap kedua terlapor. Asas praduga tak bersalah juga dijunjung dalam menangani kasus ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com






