Mitrapost.com – Kasus dugaan mark-up yang menimpa videografer di Kabupaten Karo mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pasalnya, kasus itu sarat akan ketidakadilan setelah videografer bernama Amsal Sitepu dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara oleh JPU PN Medan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menggelar rapat pada Senin (30/3/2026) pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat di Nusantara II Gedung Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut digelar untuk memastikan keadilan hukum tetap ditegakkan.
“Ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Habiburokhman, Minggu (29/3/2026), dikutip Detik.
Lebih lanjut, dalam sidang yang digelar secara terbuka oleh DPR RI juga dihadiri oleh Amsal secara daring dari Sumatera Utara. Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III akan mendampingi dan memperjuangkan keadilan bagi Amsal.
“Iya Pak, yang sabar Pak, Insya Allah kita semua berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk Bapak Amsal Sitepu. Pak Hinca (anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat) bahkan khusus mendampingi di sana,” kata Habiburokhman dalam sidang Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Hinca menyampaikan bahwa penahanan Amsal selama 130 hari ini bertolakbelakang dengan tujuan hukum dan KUHP. Menurutnya, jika kasus tersebut tidak diselesaikan secara adil, hal itu bisa merepresi kreativitas anak bangsa.
“130 hari ditahan berarti kehilangan kreatifitasnya 130 hari, negara kehilangan anak mudanya selama 130 hari. KUHP kita tidak (dibentuk) seperti itu,” ucap Hinca.
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal, juga sempat mengaku mendapatkan intimidasi dari Jaksa seiring berjalannya kasus. Harapannya, tidak ada lagi pekerja kreatif di Indonesia yang dikriminalisasi.
“Saya pernah dapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung, dengan pesan dia ngomong langsung ‘sudah ikuti saja alurnya’. Saya bilang ‘tidak’, pimpinan, cukup, nggak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia, tak ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi pimpinan,” tutur Amsal. (*)

Redaksi Mitrapost.com






