Mitrapost.com – Penipuan bisnis sarang burung walet di Jawa Tengah terungkap. Pelaku berinisial JS (36) sudah beraksi sejak April 2022 hingga Juli 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan bahwa pelaku merayu dengan mengiming-imingi korban keuntungan yang besar. Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp78 miliar.
“Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto dilansir dari Kompas.
Pelaku awalnya menawarkan bisnis jual beli sarang burung walet kepada seorang komisaris perusahaan. Ia juga mengirim sejumlah foto lokasi untuk meyakinkan korban.
“Dia memberikan iming-iming kemudian informasi kepada korban seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur, tertarik untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku,” jelasnya.
Pelaku juga membuat rekening fiktif yang dipakai menerima transferan dari korban. Setelah itu, korban menyadari bahwa keuntungan yang dijanjikan JS tak kunjung terwujud.
Kasus lantas dilaporkan ke polisi. Pelaku diketahui menghabiskan uang hasil penipuan untuk membeli sembilan mobil. (*)

Redaksi Mitrapost.com






