Pati, Mitrapost.com – Seorang warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, inisial JW (39), diamankan warga usai kedapatan mencuri di rumah warga Trangkil. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga unit handphone milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik S (44) yang berlokasi di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, pada Minggu (5/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui menjebol rangka jendela untuk masuk ke dalam rumah.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, sebelum beraksi, JW berkeliling di sekitar lokasi untuk mencari target pencurian. Setelah situasi sepi, pelaku menghampiri rumah korban dengan membawa linggis.
“Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian. Ia membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” ungkap AKP Suntoro.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi, lalu mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar,” lanjut dia.
Setelah menggasak barang milik korban, pelaku hendak kembali ke lokasi lain untuk mengambil barang yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya yang tidak wajar menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Pelaku lantas diamankan warga. Saat digeledah, ditemukan tiga buah telepon genggam yang diduga merupakan barang curian. Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke kantor desa, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Saat kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian,” ia menjelaskan.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari interogasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penetapan tersangka. Menurut penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan, termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, serta alat lainnya.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Suntoro. (*)

Redaksi Mitrapost.com



