Mitrapost.com – Seorang pemuda di Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara diamankan polisi karena menyetubuhi gadis belia yang ia kenal lewat media sosial (medsos).
Pelaku berinisial MRI (19) itu diketahui baru dua bulan tinggal di Nunukan setelah sebelumnya dideportasi dari Malaysia pada 10 Februari 2026 lalu. Selama di Nunukan, pelaku tinggal di Jalan Iskandar Muda, RT 13 dan berprofesi sebagai wedding decorator.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat media sosial (medsos).
Usai komunikasi intens, pelaku mengajak korban bertemu pada Selasa (31/3/2026) malam. Korban sempat menolak karena takut ketahuan orang tuanya. Namun pelaku meyakinkan korban dan menjemputnya. Keduanya pun pergi ke salon dekorasi pengantin tempat pelaku bekerja.
“MRI menjalin perkenalan dengan gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan melakukan perbuatan layaknya suami istri di salon tempatnya bekerja di sekitaran Jalan Pasar Baru RT 005, Nunukan Timur,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Saat berada di salon tersebut, pelaku merayu korban dan menjanjikan nikat untuk melancarkan aksinya.
“Korban pun dijemput dan dibawa ke tempat kerjanya di salon dekorasi pengantin yang saat itu sepi. Korban diajak ke lantai dua, dirayu sampai dijanjikan nikah. Dan terjadilah perbuatan yang tidak seharusnya itu,” terangnya.
Saat pulang, korban pun dicecar pertanyaan oleh keluarganya karena keluar malam tanpa izin. Usai mengetahui apa yang dilakukan korban dan pelaku, pihak keluarga yang tak terima pun melapor ke polisi.
Polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa kaos polos lengan pendek hitam, celana panjang abu-abu, celana dalam abu-abu. Kemudian baju lengan panjang warna coklat, celana panjang hitam, dan bra warna putih, celana dalam coklat dan ungu, serta 1 unit motor Jupiter MX dan kain sprei warna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf g, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsidair Pasal 473 Ayat 2 huruf b dan Ayat 3 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 44 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)

Redaksi Mitrapost.com






