Sidang Kasus Tongtek Maut di Desa Talun Digelar Tertutup, Mobil Tahanan Dilempar Sandal

Pati, Mitrapost.com – Sidang kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Senin (06/04/2026). Situasi memanas saat mobil tahanan yang membawa para terdakwa dihadang dan dilempari sandal oleh keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, tongtek sahur di Desa Talun saat bulan Ramadan berujung tawuran antar kelompok, hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

Kakek korban, Sumardi, mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2026 itu telah menewaskan cucunya. Maka dari itu, dia berharap seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.

“Tuntutannya seberat-beratnya, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi (atau) di intimidasi,” jelas Sumardi.

Sementara, Tante Korban, Nailis Sa’adah, menyayangkan proses persidangan digelar secara tertutup. Pihaknya ingin proses penanganan kasus itu dilakukan dengan adil dan para terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

“Tuntutan hukuman seberat-beratnya, tidak ada kata maaf, seadil-adilnya,” jelas Nailis.

Diketahui, ada empat orang yang kini statusnya sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan. Namun, pihak keluarga menduga bahwa pelaku bisa lebih dari 4 orang. Pasalnya, pihak kepolisian sempat merilis sebanyak 9 orang yang sempat diamankan.

“Masih empat orang, menurutnya lebih dari empat. Soalnya, banyak pengeroyokan, yang melihat itu banyak, kenapa hanya empat yang ditetapkan jadi tersangka,” terang dia.

Terkait aksi pelemparan yang dilakukan terhadap mobil tahanan, pihaknya mengaku dipicu perasaan kecewa.

“Spontan emosi, kecewa. Karena ya sidang tertutup” ucap dia.

Dimintai konfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Pati persidangan dengan terdakwa anak berkonflik dengan hukum masih berlangsung.

Ia menambahkan, sesuai dengan SPPA UU Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana pasal 54 proses persidangan dilakukan secara tertutup kecuali pembacaan putusan.

“Perkara yang anak berkonflik dengan hukum jadi Pengadilan Negeri Pati sedang melangsungkan persidangan dengan anak berkonflik dengan hukum,” jelas Retno.

“Hanya karena ini yang diajukan adalah anak, sehingga persidangan kita menggunakan ketentuan dalam SPPA UU Nomor 11 Tahun 2012. Jadi persidangan adalah tertutup untuk umum sebagaimana dalam pasal 54 kecuali pembacaan putusan,” dia menambahkan.

Retno mengatakan, sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian keberatan dari anak berkonflik dengan hukum.

“Hari ini tadi sidang dilaksanakan dengan agenda adalah keberatan dari anak yang berkonflik dengan hukum,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati