Mitrapost.com – Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang selama ini dikenal sebagai kampung tramadol digerebek oleh Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi melalui operasi senyap.
Operasi yang melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Wanita (Polwan), Satuan Reserse Narkoba dan Samapta dengan metode pemantauan tertutup itu, melakukan penyelidikan hingga penindakan langsung terhadap oknum yang terindikasi jaringan peredaran obat keras ilegal.
Melansir dari CNN Indonesia, Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengatakan bahwa operasi tersebut menjadi sebuah upaya pihaknya untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
“Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika dan obat-obatan keras, seperti tramadol dan hexymer,” jelas Sumarni di Cikarang, dikutip Selasa (07/04/2026).
Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap adanya peredaran obat keras ilegal sekaligus melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang berbeda di area Kampung Kavling Cikarang.
Atas hasil penggerebekan itu, petugas melakukan penyitaan terhadap sebanyak 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam siap edar secara ilegal. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang tersangka, serta dua pelaku lain berinisial A dan M yang masih dalam pengejaran.
Selain itu, petugas juga mengungkapkan adanya praktik peredaran obat keras daftar G di dalam kawasan kavling, tepatnya di Klaster Kendua. Pengungkapan praktik ini berhasil mengamankan dua orang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






