Mitrapost.com – Penyidikan kasus Undang-Undang ITE yang menjerat korban pelecehan seksual, RA (24) di Pagar Alam, Sumatera Selatan akhirnya dihentikan.
RA sebelumnya menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Kantor Cabang salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pagar Alam.
Namun ia justru dilaporkan UB karena mengakses ponsel UB tanpa izin. Ia pun sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam gelar perkara Polda Sumatera Selatan, saksi ahli dihadirkan dan berdasarkan fakta yang ditemukan, akhirnya penyidikan dihentikan.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Persada mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kurangnya alat bukti dan atas kemanusian. Status tersangka yang disandang RA pun telah dicabut.
“Dari fakta-fakta yang didapat penyidik akhirnya menghentikan penyidikan kasusnya. Surat SP3 sudah terbit, kasusnya resmi dihentikan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sementara itu, kasus pelecehan seksual yang menimpa RA masih dalam proses. UB sendiri sudah berstatus tersangka.
“Untuk status tersangka RA juga sudah dicabut. Penyidikan kasus pelecehan tersangka UB terus berproses dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU kalau tidak hari ini besok,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






