Mitrapost.com – Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, inisial KR (53) melaporkan temannya ke polisi atas dugaan pengancaman dan pengusiran paksa.
Menurut laporan KR, ia diancam akan dibacok oleh temannya, inisial R. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Jalan Lorong Terusan 1, Kelurahan Seberang Ulu I, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Tak hanya mengancam dengan pembacokan, R juga disebut ingin menguasai hartanya. KR mengaku diminta keluar dari tempat tinggalnya. Padahal, selama dua tahun terakhir, ia mengizinkan temannya tersebut menumpang di rumahnya.
“Awalnya dia numpang di rumah saya, sudah sekitar dua tahun. Awalnya baik-baik saja, tapi lama-kelamaan saya malah tidak bisa pulang karena rumah itu mau dikuasainya,” ujar dia, Kamis (9/4/2026), dikutip Detik.
Aksi tersebut bermula saat R sedikit demi sedikit menjual barang-barang di rumah milik KR, bahkan melepas papan bangunannya. Puncaknya, pada Maret 2026, R disebut nekat mengacungkan parang terhadap KR saat berada di rumah.
“Saya ini mau dibacok kalau terlihat oleh dia. Pemilik rumah sebenarnya saya, tapi malah diusir oleh orang yang numpang. Semua isi rumah dijualnya, papan-papan dilepasi semua,” ungkapnya.
KR kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang karena merasa terancam dan ingin mendapatkan kembali ha katas rumahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Pamapta II Polrestabes Palembang, Ipda Aditya Ammar Syahputra, menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditindaklanjuti untuk kemudian masuk ke tahap penyelidikan.
Adapun KR melaporkan R atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






