Bareskrim Polri Temukan Unsur TTPU di Tengah Kasus Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp25,9 T

Mitrapost.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli emas ilegal, di antaranya adalah TW, DW, dan BSW.

Dalam hal ini, perkara yang melibatkan tiga perusahaan PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL), itu ternyata juga menyeret pada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melansir dari CNN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik telah menggunakan pendekatan penegakan hukum terhadap TPPU dengan konsep semi stand alone money laundering.

“Konsep pendekatan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal (predicate crime) belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” jelas Ade Safri.

Namun atas pendekatan tersebut, pihaknya berhasil menguak akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang periode 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp25,9 triliun.

Total nilai tersebut di antaranya terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun keseluruhan kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Atas penggeladan yang dulu sempat dilakukan pada 19-20 Februari 2026 di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, meliputi dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, hingga bukti elektronik.

Selain itu, ada pula emas dalam sejumlah bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kilogram (kg), maupun yang berbentuk batangan seberat 51,3 kg dengan perkiraan total nilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang setara dengan Rp960 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati