21 Badan Usaha Disegel Terkait Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Mitrapost.comSebanyak 21 badan usaha disegel terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Puluhan badan usaha itu berada di tujuh provinsi.

Penyegelan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Menteri LH Jumhur Hidayat dilansir dari Kompas.

Puluhan badan usaha itu diantaranya berada di Provinsi Kalimantan Barat (7 perusahaan), Sumatera Selatan (4 perusahaan), Kalimantan Selatan (4 perusahaan). Kemudian di Kalimantan Tengah (3 perusahaan), Kalimantan Timur (1 perusahaan), Lampung (1 perusahaan), dan Provinsi Riau (1 perusahaan).

“Dan ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab. Karena itu betul-betul dari awal harus kita tidak bolehin,” paparnya.

Ratusan perusahaan juga tengah diverifikasi karena ada dugaan kesengajaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” ucapnya.

Pemerintah pun menunggu pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi. Langkah selanjutnya akan ditentukan dari klarifikasi tersebut. Jumlah perusahaan yang terindikasi juga berpotensi bertambah.

“Bisa bertambah. Ini kan baru 21. Ini kan verlap Itu kan harus hati-hati, ya. Verifikasi lapangan. Ada bersekian juta, ada ratusan. Yang terindikasi kan 335 perusahaan,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati