Mitrapost.com – Bupati Gatut Sunu Wibowo, diduga melakukan permainan proyek dan anggaran di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia disebut mendapatkan jatah dari pengaturan anggaran hingga menitipkan vendor agar memenangkan proyek.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026), dikutip Antara.
“Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” lanjut dia.
Skema penerimaan jatah lainnya adalah dengan mematok sebanyak 50 persen dari nilai anggaran untuk para OPD.
“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” terang Asep.
Sampai dengan awal April 2026, telah terkumpul uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang berasal dari 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Hasil pemerasan tersebut diduga digunakan oleh bupati untuk keperluan pribadi.
“Seperti membeli sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” jelas Asep, dikutip MetroTV News.
Lebih lanjut, Gatut juga membebankan kebutuhan lainnya langsung kepada anggaran OPD, meski hal tersebut di luar kebutuhan OPD. Ia pernah meminta uang untuk pembagian THR yang kemudian diberikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” lanjut dia.
Selain pengaturan anggaran, pihaknya juga diduga berkali-kali melakukan pengaturan proyek untuk memenangkan vendor titipan. Salah satunya adalah dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD, hingga penyediaan jasa keamanan dan kebersihan.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD,” kata dia.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” lanjutnya lagi.
Saat ini, KPK menetakan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sampai 30 April 2026. (*)

Redaksi Mitrapost.com

