Mitrapost.com – Seorang anggota polisi aktif, bernama Yayat, diperiksa KPK terkait kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. YS diduga menerima imbalan (fee) sebesar 16 miliar atas proyek di Kabupaten Bekasi, Jabar.
Pemeriksaan tersebut berawal dari fakta persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa seorang pengusaha, Sarjan. Imbalan tersebut telah diakui oleh Yayat dan tercantum dalam BAP.
“Ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (13/4/2026), dikutip Detik.
Terkait hal tersebut, penyidik KPK sedang menganalisis penerimaan tersebut untuk pengembangan perkara. Setelah itu, pihaknya memungkinkan melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” kata dia.
“Mungkin rekan-rekan lihat, tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Yayat muncul di persidangan pengusaha, Sarjan, yang didakwa menyuap Bupati Bekasi sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Yayat berperan mengenalkan Sarjan ke pejabat dinas.
Setelah Sarjan mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi, Yayat diduga turut menerima uang atas hal itu berupa pemberian fee proyek sebesar 10 persen dalam setiap pekerjaan konstruksi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






