Mitrapost.com – Kepala Staf Umum (Kasum) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, melakukan peninjauan terhadap barang bukti dugaan penyelundupan mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif ilegal.
Kasum TNI bersama jajaran melakukan peninjauan terhadap 25 kontainer barang bukti yang berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (AL) di Batam, Kepulauan Riau, dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.
“Peninjauan dilakukan untuk mendalami hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara dan mengancam pengelolaan sumber daya alam nasional,” jelas Richard dalam keterangan resmi, dikutip dari Antaranews.
Menurut Komandan Komando Daerah AL IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer di antaranya menunjukkan adanya kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, dan unsur radioaktif.
“Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktasida, dan cerium oksida,” ujar Berkat, dikutip Jumat (29/05/2026).
Dalam hal ini, pihaknya menyebut jika nilai muatan kapal tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Sementara itu, barang bukti tersebut diamankan oleh jajaran Komando Armada RI melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I di perairan Kepulauan Riau pada 17 Mei 2026.
“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam melaksanakan perintah Presiden RI (Republik Indonesia) dan Panglima TNI bersama seluruh instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






