Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melakukan komunikasi dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Hal itu berdasar pada bentuk respon atas jatah pupuk subsidi petani hutan sosial di wilayah Pati yang dinilai berkurang.
Adapun dengan kekurangan jatah pupuk tersebut, puluhan petani hutan sosial sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Kamis (09/04/2026). Puluhan petani itu mengaku hanya mendapatkan 20 persen dari kebutuhan petani.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan mengatakan, terkait dengan jatah pupuk petani hutan sosial itu sudah dikomunikasikan dengan Dispertan.
Pihaknya meminta untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Langkah itu, tambah dia, untuk menjawab persoalan jatah pupuk subsidi petani hutan sosial.
“Kami mengupayakan Komisi B memang untuk jangka pendek harus secepatnya di komunikasikan dengan kementerian, dan Dinas Pertanian juga harus benar-benar proaktif dalam rangka untuk menjawab apa yang menjadi keluhan dari masyarakat,” ujar Muslihan ditemui di Pendopo Kabupaten Pati usia menghadiri Sosialisasi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, kebutuhan pupuk petani di wilayahnya sudah seharusnya dipermudah. Hal itu guna menunjang pertumbuhan sektor pertanian di Bumi Mina Tani.
“Padahal saat kami ada konsultasi dengan Kementerian Pertanian itu sebenarnya pupuk itu dipermudah akan tetapi keluh kesah masyarakat di Kabupaten Pati masih mengeluh terkait dengan pupuk,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto menyampaikan bakal mengupayakan kebutuhan pupuk subsidi bagi kelompok tani hutan sosial yang sudah memiliki legalitas.
“Akan kita upayakan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani hutan yang sudah memiliki legalitas,” jelas Ratri, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan 20 persen itu merujuk pada regulasi komposisi tanaman di kawasan hutan. Dimana jatah itu, diperuntukkan untuk tanaman musiman seperti jagung.
“Jadi memang sebelumnya yang dimaksud 20 persen itu untuk ada peraturan Kementerian Perhutani (red: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terkait dengan komposisi tanaman yang ada di kawasan kehutanan ada 50 persen untuk tanaman keras, MPTS nya 30 persen kemudian tanaman musiman itu 20 persen,” tandasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






