Mitrapost.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap adanya kasus impor ilegal terhadap komoditas pangan massal di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Atas temuan tersebut, kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap puluhan ton bawang beserta bahan pangan lainnya yang diduga masuk ke wilayah Republik Indonesia (RI) secara ilegal.
“Penindakan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh Tim Gakkum Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri di dua titik berbeda di kawasan Pontianak Selatan,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menyebut penyidik berhasil menemukan sejumlah komoditas seperti bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning di lokasi pertama yang berada di Jalan Budi Karya No. 5, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, dengan jumlah total 10,35 ton.
Setelahnya, tim penyidik kembali menemukan komoditas serupa dengan jumlah yang lebih besar beserta cabai kering di lokasi kedua yang tidak jauh jaraknya, tepatnya Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square No. C-6, yaitu sebanyak 12,796 ton bawang bombai.
Berdasar pada hasil klarifikasi awal, sejumlah barang bukti berhasil di amankan dengan fakta yang diketahui komoditas tersebut berasal dari berbagai negara.
Di antara komoditas tersebut seperti bawang merah yang diduga berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari Cina, serta bawang bombai dari Belanda. Seluruh komoditas tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum diedarkan di Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, Ade Safri juga mengungkap terkait sejumlah pemilik toko maupun gudang yang ternyata hanya berperan sebagai penerima titipan atau pembeli dari pihak lain.
“Sementara itu, jaringan pemasok utama masih dalam pengejaran aparat,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






