Toyor Anak SD dan Lukai Mata Pengendara Motor, Wanita di Mojokerto Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mojokerto, Jawa Timur, IM (28), ditetapkan sebagai tersangka setelah menoyor anak SD dan berselisih dengan pengendara motor. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya gelar perkara oleh pihak kepolisian.

“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, Rabu (22/4/2026), dikutip Detik.

IM dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, IM tidak ditahan karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun. Namun, ia tetap dikenakan wajib lapor selama 2 kali seminggu.

“Wajib lapor selama proses hukumnya masih berjalan,” tandas Jinarwan.

Sebelumnya, IM terlibat perselisihan dengan pengendara motor, LI (33) di Jalan Empunala, Mojokerto, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. IM disebut kesal lantaran laju mobilnya dipotong oleh LI yang kebetulan berbelok.

Tidak hanya memaki LI, IM juga memukul kepala anak LI yang masih duduk di bangku sekolah dasar, MAH, sebanyak 2 kali. Ia juga memukul helm 2 kali, menginjak kaki, serta mencolok mata kanan LI, hingga terluka.

IM baru pergi setelah ditegur pengendara mobil lain yang hendak lewat, tetapi ia lebih dulu mengambil kunci motor LI. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Keesokan harinya, pada Sabtu (18/4/2026), Tim Resmob meringkus IM di Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan. Keduanya sempat dimediasi, namun LI tidak mencabut laporannya untuk memberi efek jera. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati