Miris! Gadis di Bawah Umur Dijadikan Wanita Penghibur di Sumsel

Mitrapost.comKisah miris dialami gadis di bawah umur berinisial AFS (16). Dimana ia diduga menjadi korban eksploitasi untuk dijadikan wanita penghibur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu (19/4/2026).

Usai dilakukan penyeldidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ND (42) di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

“Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur,” ujar Kasi Humas Polres Muba, S. Hutahaean dilansir dari Kompas.

Korban sengaja menjerat korban dengan utang. Sehingga mau tak mau, korban menuruti permintaan pelaku agar utangnya dianggap lunas.

Korban sendiri merasa tak tahan sehingga akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

“Tersangka masih diperiksa untuk mengungkap apakah ada korban lain,” ujarnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati