Pati, Mitrapost.com – Isu adanya pengadaan kursi pijat senilai Rp180 juta untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir ini.
Usai ditelusuri, ternyata pengadaan kursi pijat bernilai fantastis itu dilakukan di masa Sudewo masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muhammadun juga turut menyoroti hal itu. Ia mengungkapkan bahwa pengadaan kursi pijat tersebut dianggarkan pada 2025 lalu. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 juga ditetapkan pada tahun tersebut.
“APBD 2026 didok akhir November 2025, artinya yang mengajukan RAPBD dan yang membahas waktu itu masih Bupati Sudewo,” paparnya.
Kini, kebijakan pengadaan kursi pijat tersebut telah dibatalkan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Mengingat banyak infrastruktur Kabupaten Pati yang masih membutuhkan anggaran untuk perbaikan.
Setelah pengadaan dibatalkan, Muhammadun pun meminta masyarakat melihat kasus ini dengan objektif.
Sebab Plt Bupati Pati Risma yang saat ini menjabat dinilai tidak tahu menahu, bahkan tidak pernah diajak diskusi terkait rancangan APBD 2026.
“Plt yang sekarang sebenarnya tidak ngerti dan tidak diajak rembukan. Saya berharap masyarakat bisa mengkritisi kebijakan pemerintah secara obyektif,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sebagai informasi, anggaran Rp180 juta itu merupakan anggaran untuk belanja sejumlah mebel. Sedangkan untuk kursi pijat senilai Rp40 juta.
Selain membatalkan pengadaan kursi pijat. Pemkab Pati juga membatalkan penambahan fasilitas pendopo. (Adv)

Redaksi Mitrapost.com






